Abstrak
Ide penyusunan buku ini pada awalnya untuk membantu penyusunan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai seorang Hakim yang baru menjalankan tugas saat ini Penyusun berugas di Pengadilan Negeri Poso, Meskipun Poso merupakan daerah konflik damn samapi saat ini tingkat keamanannya masih rawan. tetapi tetap permasalahan hukum banyak terjadi, Menyadari hal tersebut dengan mengingat masih kkurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum khususnya dalam bidang perjanjian maka Penyusun membuat hal ikhwal yang berkaitan dengan perjanjian dan untuk memudahkan dalam penerapan pratek sehari-hari. Penyususn menyususn hal ini dalam bentuk tanya jawab.
Selain dalam bentuk tanya jawab buku ini juga tetap mencantumkan dasar huku dari setiap jawaban dan untuk lebih memudahkan melihat perjanjian dalam praktek. Bukui ini juga dilengkapi dengan Yurisprudensi yang berkaitan dengan perjanjian.