Abstrak
Sebagai salah satu faktor produksi yang supply-nya tetap, tanah merupakan sumber daya yang rawan konflik. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan perundangan yang tegas yang mengatur soal agraria. Namun demikian, peraturan perundangan tersebut jangan berpihak pada kepentingan kelompok tertentu saja, melainkan menyuarakan kepentingan rakyat.