Abstrak
Sebagaimana kita ketahui dan kita yakini bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.oleh karena hal itu secara konstitusional mencerminkan prinsip menjamin,menghormati,menjujung tinggi dan melidungi hak asasi manusia.Negara mengakui keberadaan manusia dan implementasinya didasarkan pada keselarasan dan keserasian kehidupan manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat yang bersumber dari kodrat manusia (makhluk Individu dan mahluk sosial)