Abstrak
Secara struktural pelurusan sejarah termasuk upaya untuk menyelesaikan masalah masa lalu bangsa menyangkut pengungkapan hal-hal yang tabu pada masa lampau seperti pengungkapan plenggaran berat HAM, Bukan hanya kasus 65 dan dampaknya, tetapi berbagai peristiwa yang terjadi sebelunm dan sesudah mesti diungkap, Kasus Aceh, Papua, Timor Timur Lampung, Tanjung Periuk 27 juli 1996, Kasus Tri Sakti, Semanggi dan lain-lain perlu diteliti dan dituliskan dalam sejarah.
Pelurusan sejarah adalah point of no return. Jika pemerintah kosisten tidak akan mencabut demokratisasi dan kebebasan pers9Seperti yang dijanjikan Jusuf Kalla ) maka pelurusan sejarah akan berjalan terus meskipun dihadang oleh unsur penguasa sendiri. Hambatan untuk mengungkap kebenaran pada masa lampau juga terlihat secara gamblang dalam pembatalan program KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dengan ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi.
Buku ini memberi tafsir baru atas sejarah yang selama ini dibengkokkan.