Abstrak
Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional tampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat masih sedikitmya aturan dalamperundang-undangan mengenai hak-hak korban kejahatan.
Dalam beberapa perundang-undangan nasional, permasalahan perlindungan korban kejahatan memang sudah diatur, namun sifatnya masih parsial dan tidak berlaku secara umum untuk semua korban kejahatan, Selama ini pandangan yang ada menyebutkan bahwa pada saat pelaku kejahatan telah diperiksa, diadili dan dijatuhi huuman pidana,pada saat itulah perlindungan terhadap korban telah diberikan padahal pendapat demikian tidak sepenuhnya benar. Keadaan ini secara tidak langsung telah menimbulkan ketidakseimbangan antara perlindungan korban kejahatan dengan pelaku kejahatan.
Berkatan dengan peramsalahan tersebut melalui buku ni akan diuraikan berbagai hal berkaitan dengan pentingnya korban kejahatan memperoleh perlindungan yang memadai, yang didalanmnya akan memuat antara lain, dasar filosofis pentingnya korban kejahatan memperoleh perlindungan, kaitan antra penegak hukum dengan perlindungan krban, hak dan kewajiban korban.pengaturan korban dalam hukum nasional dan internasional dan diakhiri dengan uraian sejauhmana perlindungan korban kejahatan di Indonesia telah diterapkan. Pembahasan ini tidak hanya penting untuk dipahami oleh mahasiswa dan dosen Fakultas hukum serta praktisi hukum, tetapi juga penting bagi kalangan Kepolisian.