Abstrak
Kehadiran mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman, merupakan salah satu perkembangan mutakhir ketatanegaraan Indonesia. Hal ini tercantum dalam perubahan konstitusi, khususnya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24 C. Perubahan ketiga UUD 1945 (tahun 2001) yang ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Kosntitusi.