Abstrak
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile) karena bertujuan menegakan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya,profesional yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat.Hal itu disebabkan banyak profesinal hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sunguh kode etik dari profesi hukum yang di jalankan.