Abstrak
Apa yang dimaksud dengan penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa konkret. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret (das sein) tertentu tanpa tahun. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik, atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Jadi dalam penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret. Menurut ajaran hukum fungsional dari Ter Heide yang penting ialah pertanyaan bagaimana dalam situasi tertentu dapat diketemukan pemecahannya yang paling baik yang sesuai dengan kebutuhan kehidupan bersama dan dengan harapan yang hidup diantara para warga masyarakat terhadap permainan kemasyarakatan. Disini bukan hasil kegiatan penemuan hukum yang merupakan titik sentral, walaupun tujuannya adalah menghasilkan putusan, melainkan metode yang digunakan.
Menemukan hukum merupakan karya manusia dan ini berarti antara lain bahwa setiap penerapan hukum selalu didahului oleh seleksi subjektif mengenai peristiwa-peristiwa dan peraturan-peraturan yang relevan. Selanjutnya penerapan itu sendiri selalu berarti merumus ulang suatu peraturan abstrak untuk peristiwa konkret.
Problematic yang berhubungan dengan penemuan hukum pada umunya dipusatkan sekitar hakim dan pembentukan undang-undang. Akan tetapi, didalam kenyataanya kegiatan hakim dan pembentuk undang-undang saja. Berbagai pihak melakukan penemuan hukum. Penemuan hukum boleh dikatakan problematic setiap pencari keadilan. Boleh dikatakan setiap orang yang berkepentingan dalam suatu perkara melakukan kegiatan menemukan hukum untuk peristiwa konkret.
Akan tetapi yang profesinya melakukan penemuan hukum terutama adalah hakim, karena tiap harinya ia dihadapkan pada peristiwa konkret atau konflik untuk diselesaikannya jadi sifatnya konfliktif. Hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan. Disamping itu hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum juga.
Selanjutnya pembentuk undang-undang pun melakukan penemuan hukum juga. Dalam merencanakan atau membentuk undang-undang pembentuk undang-undang tidak lepas dari kegiatan menemukan hukum. Hasil penemuan hukum oleh pembentuk undang-undang antara lain berupa interpretasi otentik yang pada umunya dituangkan dalam bab tentang ketentuan umum pasal I dalam undang-undang. Bedanya dengan penemuan hukum oleh hakim ialah bahwa hakim menghadapi perstiwa konkret atau konflik, sedangkan pembentuk undang-undang tidak. Yang dihadapi oleh pembentuk undang-undang bukanlah pertanyaan ?bagaimanakah saya memecahkan konflik konkret ini?? melainkan pertanyaan ?bagaimanakah saya seyogianya menyelesaikan atau memecahkan peristiwa abstrak tertentu (yang belum terjadi, tetapi besar kemungkinannya akan terjadi) di waktu mendatang??. Jadi sifatnya adalah preskriptif. Hasil penemuan hukum oleh pembentuk undang-undang inipun merupakan hukum karena mempunyai kekuatan, mengikat sebagai hukum sebab dituangkan dalam bentuk undang-undang sekaligus merupakan sumber hukum.
Notaris menghadapi masalah hukum yang diajukan oleh kliennya untuk dibuatkan akta. Notaris harus menemukan hukumnya dari peristiwa konkret yang diajukan oleh klien untuk kemudian dibuatkan aktanya. Hasil penemuan hukum oleh notaris adalah hukum karena berbentuk akta yang berisi kaidah-kaidah hukum dan mempunyai kekuatan mengikat serta sekaligus merupakan sumber hukum.
Uraian tentang penemuan hukum ini dibatasi pada penemuan hukum oleh hakim.