Abstrak
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak dasar manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari negara. Secara universel, kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh universial declaration of human rights (UDHR), utamanya dalam pasal 19 dan pasal 29, kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya pasal 19 (Resolusi PBB) No. 2200A) Buku ini diterbitkan jelas mempunyai tujuan baik bagi pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat, yaitu: (1) memberikan sumbangan kepada pembentuk UU baik pemerintah maupun DPR mengenai substansi hukum positif berkaitan dengan kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (2) memberikan sumbangan kepada aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (3) memberikan landasan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (4) memberikan sumbangan pada kepentingan pengembangan ilmu hukum mengenai norma - norma hukum yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilandaskan pada temuan - temuan empirik; (5) memberikan tambahan khasanah pustaka umum, khususnya mengenai penegakan hukum terhadap kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.