Abstrak
Reformasi di bidang hukum dan ketatnegaraan Republik Indonesia secara makro berimbas pada tingkat di bawahnya yaitu Pemerintahan Daerah. Melalui pasal 18 ayat (4) hasil amandemen UUD 1945 telah meletakkan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan dan mekanisme pemerintahan daerah, terutama Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah secara demokratis pada tingkat Pemerintah Daerah merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan dna bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan, yaitu melalui UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan - peraturan di bawahnya. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan mendasar mengenai sistem pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Kenyataannya, Sistem Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 secara substansial berbeda dengan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang digunakan berdasarkan pasal 22 E UUD 1945.