Abstrak
Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari - hari, oleh karena bermacam - macam alasan, disamping kesibukan sehari - hari sebagai anggota masyarakat yang demikiankompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas - formalitas seperti yang ditentukan oleh Undang - Undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, bab XVI, pasal 1792 sampai dengan pasal 1819 KUHPerdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam pasal 123 HIR (pasal 147 R.Bg.) Dalam perjanjian pemberian kuasa, selalu ada 2(dua) pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampunan (pasal 1330 KUHPerdata) Menurut pasal 1798 KUHPerdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa (yang masih belum dewasa), jika terjadi hal - hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (pasal 1799 KUHPerdata). Pembahasan tentang perjanjian "pemberi kuasa", sebenarnya tidak dapat dilepaskan dan berkaitan erat dengan hal "perwakilan" (vertegenwoordiging), karena pemberian kuasa akan menerbitkan perwakilan, yakni adanya seseorang yang mewakili orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum (Subekti : Aneka Perjanjian, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995, hal .141). Akan tetapi "perwakilan" tidak hanya bersumber kepada pemberian kuasa (perjanjian), juga bersumber kepada Undang - undang. Dalam buku kecil ini substansinya dibatasi hanya pada perjanjian "Pemberi Kuasa". disertai contoh - contohnya.