Abstrak
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya. Dalam perkembangan hukum Internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Pelanggaran terhadap wilayah suatu negara sangat berakibat fatal : bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan dan apabila berlarut - larut akan berakibat peperangan. Dengan batas wilayah, dituntut hubungan yang baik bagi setiap negara dan perjanjian - perjanjian yang telah disepakati perlu ditaati agar tidak merugikan kepentingan negara lain. Upaya yang dilakukan oleh berbagai negara yang berkawasan laut, menjaga wilayahnya dari berbagai ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, baik berupa bentuk - bentuk pencurian maupun pelanggaran peraturan - peraturan lainnya yang berkaitan dengan masalah kelautan. Hal ini mengingat bahwa pengawasan wilayah laut relatif lebih sulit dibandingkan dengan wilayah lainnya. Berbagai konferensi tingkat Internasional telah diselenggarakan denag melibatkan berbagai negara untuk membahas dan membatasi pengelolaan sumber daya laut, dengan tujuan : kepentingan sekarang dapat terjangkau dengan tidak mengurangi kepentingan masa mendatang. Sehingga buku ini akan memberikan wawasan baru bagi para pembacanya.