Abstrak
Buku ini membahas secara cerdas dan kritis berbagai catatan sejarah mengenai perkembangan pemikiran dan penerapan mekanisme pengujian konstitusional di berbagai negara di dunia. Materi yang dibahas merupakan hal baru dalam khasanah pemikiran di bidang konstitusi dan praktek ketatanegaraan di Indonesia, suatu hal yang wajar mengingat pengujian konstitusional memang baru diadopsi ke dalam UUD 1945 melalui perubahan konstitusi dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi tahun 2003.
Buku ini sangat penting dibaca oleh kalangan yang terkait erat dengan kehidupan hukum dan konstitusi, termasuk pangamat/pakar, hakim, panitera, jaksa, advokat, dosen, peneliti, mahasiswa dan mereka yang mencintai wacana baru mengenai hukum dan konstitusi.