Abstrak
Hukum Kontrak (contract of law; bahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah - kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat - syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disamping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang - Undang bagi mereka yang membuatnya". Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang di dalamnya membahas antara lain: konsep teoretis dan pengertian hukum perjanjian; syarat - syarat sah dan momentum terjadinya kontrak; kontrak - kontrak yang sudah dikenal dalam KUH Perdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung - untungan dan perdamaian; ketentuan - ketentuan umum dalam hukum kontrak; penyusunan, struktur dan anatomi kontrak; pola penyelesaian sengketa di bidang kontrak; serta berakhirnya kontrak. Materi buku ini sangat membantu berbagai kalangan seperti praktisi hukum, calon notaris atau notaris, legal drafter, mahasiswa hukum, maupun masyarakat luas baik dari segi teoretis maupun praktis. Disisi lain, buku ini dapat menjawab tantangan zaman dengan berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan karena peserta bisnis sangat membutuhkan kontrak perjanjian sebagai bukti telah terjadinya suatu kerjasama antara para pihak.