Abstrak
Mulai dari era pemerintahan orde baru hingga era reformasi, supremasi hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum belum terwujud dengan apa yang diharapkan. Yang terjadi sesungguhnya justru masih banyaknya oknum penegak hukum yang melanggar hukum itu sendiri (misalnya dalam kasus suap). Lewat buku ini, anda bisa lebih tahu mengenai : .Upaya penegakan hukum dalam era reformasi dilaksanakan oleh pilar - pilar hukum (lawyer), masing - masing polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara korupsi, pengacara sebagai advokat. .Hakim sebagai pengambil keputusan. .Polisi, jaksa dan hakim dibentuk dalam satu tim yaitu TPK (Tindak Pidana Korupsi) di zaman orde baru dan tipikor pada zaman era reformasi. TPK ini didukung dengan peraturan, undang - undang pelaksanaannya dan keputusan - keputusan Presiden dan peraturan Presiden Dalam buku inipun tergambar kinerja penegak hukum dalam upaya penegakan hukum dengan beragam bukti, termasuk juga para pejabat yang melaksanakan tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman.