Abstrak
Buku ini merupakan terjemahan dari karya Prof. Dr. D.H.M. Mewuissen, Guru besar Hukum Tata Negara, filsafat hukum, dan teori hukum di Fakultas Hukum Universitas Groningen, Belanda. Pada bab awal buku ini didahului dengan terjemahan suatu ertikel karya Meuwissen yang berjudul Vijf Stellingen over Rechtsfilosofi (Lima dalil tentang filsafat hukum). Berdasarkan substansi dari artikel tersebut, maka bab-bab dari Van Apeldoorn's inleiding yang diterjemahkan dalam buku ini dapat dipandang sebagai penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam artikel tadi.