Abstrak
Sebagai negara hukum, masyarakat dan alat negara tunduk pada hukum, yang merupakan bagian dari perwujutan negara hukum. Konsep negara hukum memuat asas legalitas dan itu terdapat dalam pasal 19 ayat (1) yang menyatakan : dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat polisi senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM. Dalam hal ini Polisi mendapat tugas dan mempunyai wewenang menegakkan hukum, disamping itu mereka harus bertindak sesuai dengan Undang-undang. Agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana koridornya. Buku yang kami terbitkan ini merupakan suatu gambaran tentang tugas Polri dalam penanganan Kasus Hendra .