Abstrak
Problem utama ilmu hukum adalah menjawab keraguan masyarakat sekitar kaidah hukum tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam situasi/masalah hukum. Jawaban tersebut harus berbentuk sebuah keputusan yang dalam pelaksanaannya bersifat mengikat dan memaksa bagi siapapun. Namun proses penyelesaian maslah hukum yang menghasilkan sebuah keputusan hukum yang dapat diterima banyak pihak bukan suatu hal yang mudah. Sebab, hal ini menyangkut penilaian legitimasi penerapan dari kaidah hukum (teks otoritatif), seperti jangkauan keberlakuan (wilayah penerapan) hukum, legitimasi penerapannya dalam kondisi khusus dll. Dalam kerangka itulah, kerja penelitian hukum merupakan suatu hal yang krusial dan strategis. Penelitian hukum ini dapat berwujud : menghimpun dan mensistematisasi bahan - bahan hukum (teks normatif) seperti perundang - undangan, putusan hakim, hukum tidak tertulis dan doktrin (pendapat) para pakar hukum yang berwibawa. Buku ini sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan hukum dalam memahami dan mendalami tahapan - tahapan dalam penelitian hukum. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang lebih didasarkan pada teknis operasional penelitian hukum (baik penelitian normatif maupun sosiologis), sehingga bisa diterapkan secara praktis di lapangan penelitian hukum.