Abstrak
Dibandingkan dengan istilah - istilah terkenal lainnya dalam ketetanegaraan, istilah rechstaat (negara hukum) merupakan istilah yang relatif masih muda. Namun, konsepsi negara hukum, sudah dicetuskan sejak abad ke - 17 di negara - negara Eropa Barat, yaitu bersamaan denga timbulnya perjuangan melawan kekuasaan yang tidak terbatas dari penguasa saat itu. Konsepsi negara hukum yang berhadapan secara kontroversial dengan negara kekuasaan merupakan hasil perdebatan yang terus menerus selama berabad - abad dari para sarjana dan ahli filsafat tentang negara dan hukum, yaitu mengenai persoalan hakikat, asal mula, tujuan negara dan sebagainya. Konsep negara hukum bukanlah melulu milik atau monopoli Barat. Sebelum konsep itu lahir di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sejak lebih dari 13 abad sudah menentukan pilihannya kepada bentuk negara hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Almaidah ayat 27 sampai dengan 50. Dicelanya dengan keras keberadaan negara yang tidak berdasarkan hukum atau negara yang mempermainkan nasib berjuta - juta rakyat dengan tidak ada kepastian hukum. Dicapnya negara - negara tersebut sebagai negara biadab dan jahiliyah. Dalam konteks Indonesia, tipe negara hukum merupakan tipe negara yang telah menjadi pilihan para pendiri republik ini. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan (machstaat). Untuk mengklasifikasikan apakah Indonesia termasuk negara hukum atau tidak, selain dapat dilihat dalam konstitusi dan peraturan perundang - undangan lainnya, juga dapat dilihat dalam praktik pelaksanaan hukumnya, apakah telah sesuai dengan konsepsi negara hukum atau tidak. Di era reformasi ini, salah satu agendanya adalah reformasi mewujudkan negara hukum. Pengetahuan terhadap konsepsi negara hukum yang sesungguhnya mengaburkan konsepsi negara hukum, sesungguhnya menjadi sangat penting agar reformasi tersebut tidak mudah dibelokkan dengan mengaburkan konsepsi tentang negara hukum. Untuk itu, buku tipe negara hukum ini bisa menjadi salah satu referensi inti bagi para pengambil kebijakan, pelaksana hukum dan kebijakan, politisi, dosen dan mahasiswa serta mereka yang tertarik untuk mempelajari konsepsi negara hukum demi menjaga tegaknya negara Indonesia yang berdasarkan hukum.