Abstrak
Hingga saat masih banyak orang bertanya apakah ilmu hukum adalah ilmu? Termasuk dalam cabang ilmu manakah ilmu hukum? secara kafah memang harus diakui bahwa hukum meiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya. Kebedaan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa ilmu hukum merupakan cabang ilmu tersendiri (Sui generis) yang tidak dapat dikelompokkan dalam bidang ilmu alan, ilmu sosial maupun ilmu bahasa.
Lalu bagaimanakah sebenarnya ilmu hukum itu sendiri/ Jika memang hukum bukanlah bagian dari ilmu pengetahuan sebagaimana yang telah kita kenal, lalu ilmu hukum menempatkan cabang ilmu yang mana? Bidang-bidang apa saja yang dikaji dalam ilmu hukum dengan masyarakat? Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut dalam pengantar ilmu hukum ini akan dikaji berbagai keresahan hukum mengenai keberadaan ilmu hukum dalam aspek kehidupan bermasyarakat dalam kajian yang lebih luas.