Abstrak
Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentingan individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum (public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etika. Tidaak aneh jika sering terdengar profesi hukum terpolusi oleh tingkah laku profesionalnya.
Dengan mengulas profesi hukum itu sendiri, ukuran baik dan buruk, keadilan, serta hak asasi diharapkan buku ini menjadi bahan renungan bagi yang berprofesi di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya, juga mahasiswa fakultas hukum dan syari'ah yang nantinya akan mengabdi di tengah-tengah masyarakat.