Abstrak
Hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak terlepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri, Upaya ini dilakukan dengan memebrikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya, apakah sebabnya kita menaati hukum, apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik atau buruknya hukum itu. Inilah yang menjadi tugas dari filsafat hukum untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, sehingga substansi dari hukum itu benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai subjek hukum.