Abstrak
Positivesme, sebagai sebuah paradigma, sudah sangat mengakar dan mendominasi hukum di Indonesia. Hukum sepertinya dianggap sebagai suatu yang steril dari masyarakat di mana hukum itu hidup. Pranata pengadilan pun dilihat tidak lebih sebagai sebuah pranata hukum yang ideal dan normatif. Padahal, pada kenyataannya hukum tidaklah selalu demikian. Bagaimana pun, hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Karenanya, diperlukan kacamata yang berbeda untuk mengkaji hukum.
Salah satu kacamata yang berbeda tersebut adalah Sosiologi Hukum. Namun, Sosiologi Hukum sebagai sebuah kajian akademis dan praktis tampaknya belum menjadi tradisi kuat di Indonesia. Ahli-ahli Sosiologi Hukum yang kita miliki tidak lebih dari hitungan jari. Literatur-literatur yang terkait dengannya belum banyak.
Dalam konteks tersebut, kehadiran buku yang sedang Anda baca ini menjadi sangat urgen dan penting. Buku ini mengupashukum dari kacamata Sosiologi Hukum. Tinjauan hukum non-normatif terhadap pranata pengadilan, termasuk tinjauan tentang struktur sosialnya, perilaku para pelaku hukum, dan unsur-unsur non hukum lain yang meng-pengaruhi arau mendapat pengaruh dari bekerjanya pengadilan dibahas secara komprehensif di sini.