Abstrak
Para investor atau pemilik modal selalu mengutamakan untuk melakukan investasi di negara yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi pihak penenam modal. Dengan diberlakukannya UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal diharapkan terjadi peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dnegan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri