Abstrak
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak dasar manusia yang mendapat jamianan dan perlindungan hukum dari negara. Secara universal, kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh Universal Declaration of Human Right (UDHR), utamanya dalam pasal 19 dan pasal 29. Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya pasal 19 (Resolusi PBB No. 2200A). Buku ini diterbitkan jelas mempunyai tujuan baik bagi pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat, yaitu : (1) memberikan sumbangan kepada pembentuk Undang - Undang baik pemerintah maupun DPR mengenai substansi hukum positif berkaitan dengan kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (2) memberikan sumbangan kepada aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (3) memberikan landasan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (4) memberikan sumbangan pada kepentingan pengembangan ilmu hukum mengenai norma - norma hukum yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yng dilandaskan pada temuan - temuan empirik; (5) memberikan tambahan khasanah pustaka umum, khususnya mengenai penegakan hukum terhadap kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.