Abstrak
Buku ini mengulas tentang fenomena kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang saat ini sudah merajalela di Indonesia, sementara disisi lain perangkat hukum pidana positif kita sudah out of date, sehingga tidak optimal dalam menangani cyber crime. Pengalaman penulis sebagai aparat kepolisian mampu memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka menangani cyber crime di Indonesia yang merupakan kejahatan jenis baru dan bersifat lintas negara. Penulis mencoba mengungkap modus operandi yang sering dipakai oleh pelaku cyber crime dan upaya penanggulangannya, baik dari sisi legislasi tentang perlunya UU khusus yang mengatur cyber crime maupun tindakan di lapangan dalam menangani maraknya cyber crime. Sasaran buku ini adalah para anggota dan pimpinan Polri, akademisi dan praktisi kepolisian, para mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum serta masyarakat umum yang ingin memahami berbagai problematika di seputar cyber crime.