Abstrak
Demokrasitisasi dan konstitusionalisme kini telah disepakati menjadi semangat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Telah disadari pula bahwa untuk mewujutkan dua hal tersebut, haruslah diawali dengan perubahan terhadap konstitusi yang merupakan dasar pijakan bagi negara demokrasi konstitusional. Sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mengandung banyaj kelemahan, salah satunya adalah tidak tersedianya mekanisme Check and Balances, sehingga melumpuhkan kontrol yudisial terhadap pelaksanaan kukuasaan, yang berakibat pada pelaksanaan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter. Untuk menjamin konstitusionalitas dan mekanisme Check and Balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia maka Mahkamah Konstitusi akhirnya disepakati dibentuk di Indonesia. Pembentukan tersebut dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Sejak itu, Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan ketatanegaraannya yang diyakini akan lebih demokratis dan konstitusional. Nanum, yang patut menjadi keprihatinan kita bersama bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945 belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Buku ini hadir untuk membuka wacana dan wawasan kita tentang keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Buku ini menguraikan tentang wewenang, kedudukan, peran, dan fungsi Mahkamah Konstitusi sekaligus prinsip-prinsip pada hukum acara Mahkamah Konstitusi serta keberaadaan Mahkamah Konstitusi di negara lain. Dengan uraian yang cukup komprehensif buku ini bisa menjadi referensi utama bagi dones dan mahasiswa fakultas hukum, para politisi, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya yang merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawal transisi menuju demokrasi di Indonesia.