Abstrak
Dalam pasal 2 konvensi hak-hak anak tentang tidak adanya diskriminasi, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh ada seorang anakpun yang boleh diperlakukan secara berbeda karena masalah ras, bahasa, tempat mereka hidup, laki atau perempuan, anak biasa atau berkebutuhan khusus, kaya atau miskin, agama. Setiap anak adalah sama. Yang kemudian persoalan persamaan (Equality) itu dilindungi dalam pasal 19 tentang perlindungan setiap anak dari segala bentuk yang menyakiti mereka baik fisik maupun mental.