Abstrak
Pemerintahan baru Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004. Perencanangan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pemberantas Korupsi Internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.Pada saat itu, Presiden juga telah menandatangani Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantas Korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan,korupsi harus diberantas dengan cara-cara luar biasa karena tindakan yang luar biasa tersebut telah terjadi hampir di semua bidang. Korupsi merupakan tindakan kejahatan harus diberantas ( Suara Karya). Inilah Gerakan 100 hari dari pemerintahan yang baru Republik Indonesia.Salah satunya adalah wujud nyata dalam pemberantasan Korupsi. Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil studi seorang pakar hukum pidana yang membahas tentang perbandingan yang membahas tentang perbandingan pemberantasan korupsi si berbagai negara seperti Australia,Hongkong, Malysia, Singapura, Thailand, dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi di berbagai negara tersebut didukung oleh badan atau lembaga pemberantasan korupsi yang indepeden misalnya Independet Commission Against Corruption( ICAC), Australia dan Hongkong; Badan Pencegahan Rasuah (BPR), Malysia ; Corrupt Practices Investigation Bureau ( CPIB), Singapura ; dan Couter Corruption Commission ( CCC ), Thailan. Yang tidak kalah pentingnya adalah di samping badan-badan pemberantasan korupsi ini, negara-negara tersebut mempunyai peraturan pemberantas korupsi yang mempuni yang dapat dijadikan rujukan bagi peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu pentingnya buku ini, tidak hanya mahasiswa hukum, melainkan para praktis hukum,penelitian, pengamatan atau pemerhati hukum, dan masyarakat luas dapan memiliki sebagai bahan perbandingan pemberantasan korupsi di Indonesia.