Abstrak
Curhat di dunia maya membawa prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman-teman dekatnya. Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib.Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melelui Internet. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) disamping pasal 310.311 KUHP. Prita diancam hukuman urungan 6(enam) tahun dan denda 1 milyard (satu Miliard Rupiah). Prita dijebloskan kedalam Penjara wanita Tangerang.
Pantaskah hukman itu ditudingkan kepda seorang ibu beranak dua dan masih menyusui anaknya? Buku ini dengan panjan lebar dan ilmiah penulis membahas masalah tersebut terutama yang menyangkut hubungan pasien dengan dokter atau Rumah sakit, peranan dan fungsi UU_ITE serta al-halyang berhubungan dengan hukum pidana di negara kita.
Buku ini juga dilengkapi dengan UU n0, 11 tahun 2008 yang menghebohkan itu.