Abstrak
Kertas posisi (position paper) ini dimaksudkan untuk memberikan tinjauan kritis atas pasal-pasal tentang kemerdekaan pers dalam RUU KUHP. Pasal-pasal dalam RUU KUHP ini perlu dikritisi dengan dua alasan berikut. Pertama, RUU KUHP akan menjadi kitab Undang-Undang hukum acara Pidana (KUHP) dan mungkin akan dipakai selama puluhan tahun ke depan.