Abstrak
Buku ini berisi hasil penelitian mengenai bagaimanakah budaya hukum dan sub budaya hukum masyarakat batak toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, sehingga menyebabkan kelompok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan sub budaya hukum sendiri, yang tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam proses penyelesaian sengketa waris.